Rabu, 23 April 2025

Injak Alquran, MUI Tangerang Minta Oleng Dipidana

Oleng ditarik petugas polisi di PN Tangerang lantaran bersumpah dengan menginjak Al-quran.(tangerangnews / dira)

 

 Reporter : Rangga A Zuliansyah

TANGERANG-Terkait aksi injak Alquran yang dilakukan terdakwa pembunuh dan pemerkosa, M Soleh alias Oleng, dihadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (3/12) lalu , Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang meminta polisi untuk segera mengusut aksi tercela tersebut ke ranah pidana.
 
Hal itu dikatakan Sekjen MUI Kota Tangerang H Chaeruddin, Kamis (6/12). Menurutnya, aksi Oleng merupakan penodaan terhadap agama sehingga harus diproses hukum.
 
“Penginjakan kitab suci itu haram hukumnya dilakukan. Harusnya diusut dan masuk ranah pidana. Peristiwa ini tak lagi jadi delik aduan tapi menjadi delik umum dimana tindakan tidak terpuji pelaku dilakukan dihadapan orang banyak, terlebih-lebih dihadapan aparat penegak hukum," katanya.
 
Dikatakan Chaerudin, bersumpah atas nama kitab suci sudah paling tinggi hukumnya, sehingga tidak perlu menginjak Al Quran untuk membuat orang percaya. “Tapi tindakan terdakwa sudah benar-benar menodai perasaan umat muslim," tegasnya.
 
Dikatakan Chaerudin saat ini pihaknya tengah membicarakan tindakan pelaku untuk segera mengambil sikap terkait insiden tersebut. "Sedang kita bahas," ucapnya.
 
 
Tags