Reporter : Dira Derby
TANGERANG-Ferdinand Montororing kuasa hukum terdakwa pembunuhan serta dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat Kota Tangsel, yakni Izzun Nahdiyah, 24,yang dilakukan oleh Muhammad Soleh alias Oleng mengaku telah menegur Oleng pasca persidangan yang diwarnai penginjakan kitab suci Alquran itu.
“Sebelum diminta oleh MUI Tangerang, saya lebih dulu menegur dia agar dia menyadari apa yang dilakukan olehnya adalah salah. Dia sendiri (Oleng) mengaku salah dan meminta maaf,” ujar Ferdinand, ketika dihubungi TangerangNews.com, Kamis (6/12).
Ditanya soal permintaan MUI agar Oleng dipidana atas aksinya tersebut, Ferdinand mengaku, itu kewenangan hakim.
“Tetapi saya yakin hakim melihat itu hanya sekedar ekpresi. Dia juga ngaku khilaf,” terangnya.
Ferdinand mengatakan, Oleng beragama Islam, jadi tidak ada maksud melecehkan kibat suci Alquran. Dia melakukan itu hanya sebagai ekspresi dalam rangka ingin menyatakan isi hatinya, ketika hakim bertanya soal pembelaan.
“Saya saja tak berpikir dia akan melakukan itu.Saya pikir dia maju untuk menghampiri saya, tak tahunya dia mengambil Alquran di meja hakim,” jelasnya.
Atas tindakannya itu, Ferdinand juga mengajukan kepada hakim agar Oleng diperiksa psikologinya. “Saya sebenarnya sudah minta dia diperiksa psikologinya, tetapi tak dihiraukan hakim,” katanya.
Ferdinand menceritakan, pada saat sidang dengan agenda dakwaan, Oleng memang sudah mengakui kalau dia adalah pembunuhIzzun Nahdiyah.
“Dia bilang, dia bertanggung jawab atas pembunuhan yang dilakukan oleh dirinya, tetapi tidak dengan pemerkosaan,” terangnya.
Sperma Mandul
Sementara soal vaginaIzzun Nahdiyah yang robek serta terdapat sperma, Ferdinan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis forensikH Zulhasymardari RSUD Kabupaten Tangerang, ada luka robek pada selaput dara di bagian bawah, kalau istilah kedokterannya, arahnya pukul 16.00-18.00 WIB.
“Sementara sperma dipastikan negatif, atau secara ilmu biologi spermanya tidak dapat menghidupi indung telur, ini biasa terjadi pada laki-laki yang telah fasektomi (mandul). Jadi hanya simen kata ahli forensik itu,” terang Ferdinand.
Dokter forensik itu juga mengatakan, hasil penelitian Izzun meninggal sekitar pukul 23.00 WIB. Anehnya, dokter itu mengatakan, sperma itu ada sekitar pukul 03.00 WIB.
“Saya meminta kepada hakim agar ini diperiksa secara detail, tetapi hakim Mahri Hendra enggan, dengan alasan tidak bisa membuktikan bahwa peristiwa pemerkosaan itu dilakukan para terdakwa. Padahal dakwaan itu menjadi adanya Pasal 340 KUHP. Lantaran dalam BAP ada pemerkosaan. Seolah terdakwa ketakutan, karena korban akan lapor polisi karena diperlakukan tidak senonoh atau digilir,” tandasnya.
Tags