Sumber : Advertorial
TANGERANG-Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretares Daerah Kabupaten Tangerang Didi Budiharta membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Administrasi Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Diklat itu digelar di Gedung Diklat Kitri Bakti, Curug Kabupaten Tangerang. Rabu, (05/12). Dalam Laporan-nya Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tangerang Yani Sutisna mengatakan, dalam sistem kepegawaian secara Nasional, PNS memiliki posisi penting untuk menyelenggarakan pemerintahan dan difungsikan sebagai alat pemersatu bangsa, sejalan dengan kebijakan desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintah, maka sebagian kewenangan di bidang kepegawaian untuk diserahkan kepada daerah yang dikelola dalam sistem kepegawaian daerah.
“ Pegawai daerah (PNS) adalah suatu sitem dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sekurang-kurangnya meliputi perencanaan, persyaratan, pengangkatan, penetapan, pendidikan dan pelatihan, penggajian, pemberhentian pension, pembinaan, kedudukan, hak, kewajiban, sangsi dan penghargaan merupakan sub sisten dari sitem kepegawaian secara nasional,” paparnya.
Lanjutnya, dalam rangka meningkatkan pengetahuan, wawasan dan kemampuan serta dalam upaya memenuhi kebutuhan Sumber daya manusia aparatur pemerintah yang professional, khususnya bagi para pejabat pengelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya maka kami menyelenggarakan Diklat Administrasi Kepegawaian.
“Diklat ini sangat penting, dan perserta diklat para Kasubag umum dan kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten tangerang sebanyak 63 orang peserta, waktu penyelanggaraan dimulai tanggal 05 Desember hingga 18 desember 2012”, ucapnya dalam laporan.
Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretares Daerah Kabupaten Tangerang Didi Budiharta menambahkan, sebagai PNS harus mematuhi aturan dan perundang undangan yang ada sehingga tidak keluar dari etika dan melanggar norma-norma yang sudah ditentukan oleh aturan tersebut.
“ Sebagai aparatur pemerintah harus mengerti dan paham aturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga sebagai aparatur pemerintah kita bisa melayani masyarakat dengan baik, juga tidak keluar dari jalur norma-norma yang ada”, terangnya didepan peserta diklat.
Tags