Reporter : Rangga A Zuliansyah
TANGERANG-Ormas Islam Front Pembela Islam (FPI) turut memantau sidang pembunuhan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Izzun Nadliyah, dengan terdakwa Oleng Cs, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (11/12).
Mereka hendak mengetahui tindakan Muhammad Soleh alias Oleng yang menginjak Alquran usai dituntut JPU, pada persidangan pekan lalu.
"Kita mau tahu dulu peristiwa sebenarnya. Karena kita cuma lihat di media. Kita juga mau tanya ke jaksa," kata Sekjen FPI Kabupaten Tangerang H Uwan.
Menurut Uwan, tindakan Oleng yang menginjak kitab suci Alquran merupakan bentuk penistaan agama. Seharusnya, kata dia, selain tuntutan perkosaan dan pembunuhan, Oleng juga dituntut UU No .1/1965 tentang penistaan agama. "Hal ini tidak boleh dibiarkan, kita akan tindaklanjuti tapi mau tahu dulu kronologis sebenarnya," ujarnya.
Sekjen FPI H Uwan dan Ketua FPI Habib Muh Riziq sempat mempertanyakan kronologis penginjakkan Alquran kepada JPU Lukman Hakim. JPU menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di depan majelus hakim.
Tags