TANGERANG-Sebanyak 50 botol miras dan 8.200 petasan disita aparat Polsek Teluknaga dalam operasi cipta kondisi, Sabtu (30/12) malam. Operasi digelar dalam rangka pengamanan menjelang Tahun Baru 2012.
Razia tersebut dipimpin langsung Kapolsek Teluknaga AKP Endang Sukma. Puluhan personil yang diterjunkan melakukan penyisiran di Desa Pangkalan dan Salembaran, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
“Kita razia warung-warung yang menjual miras dan petasan. Hasilnya, kita berhasil menemukan 20 dus miras berisi 50 botol dan 8.200 petasan. Langsung kita sita,” kata Endang.
Menurut Endang, razia tersebut merupakan upaya untuk menciptakan suasana kondusif dan mencegah tindak kriminal atau gangguan ketertiban pada perayaan malam tahun baru. “Ini langkah antisipasi. Kita ingin malam tahun baru berjalan dengan tertib,” paparnya.
Sementara untuk penjual petasan dan miras, kata Endang, meski tidak bisa dikenakan sanki, pihaknya akan mengamankan untuk dimintai keterangan. “Kita kan kembangkan ke pembuatnya. Pelaku bisa diancam Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat no 12/1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (RAZ)
Tags