Jumat, 22 November 2024

Sidang Pelanggaran Pilkada Kabupaten Tangerang Digelar Besok

Mahkamah Konstitusi (MK)(tangerangnews / dira)

 

TANGERANG
-Sidang perdana dugaan pelanggaran Pilkada Bupati/Wakil Bupati Tangerang yang berlangsung pada 9 Desember 2012 lalu, akan dilaksanakan Kamis (3/1) pukul 09.30 WIB di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.

"Menurut surat panggilan sidang yang kami terima Jumat (28/12) lalu dari MK, jadwal sidang itu akan dilakukan besok pukul 09.30 WIB," kata Ketua KPUD Kabupaten Tangerang, Ahmad Jamaludin, Rabu (2/1).

Dan dalam sidang tersebut, katanya, dirinya akan di dampingi oleh lima orang kuasa hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Tangerang dan empat orang pengacara lain. "Jadi lima orang pengacara dari JPN dan empat orang pengacara lainnya yang akan mendampingi kami di MK itu, merupakan pengacara yang sudah biasa membantu kami di KPU dalam mengatasi permasalahan  hukum," kata Jamaluddin.

Dan dalam sidang itu sendiri, kata Jamalludin. Pihaknya sudah mempersiapakan segala sesuatunya, termasuk materi yang akan menjadikan jawaban di Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) nanti. Karena pihak penggugat juga memasukan surat ke KPK.  "Kami sudah siap menjawab semua pertanyaan yang akan diajukan oleh MK. Begitu pula yang di KPK nanti," kata dia.

Seperti di ketahui sidang perdana  KPUD Kabupaten Tangerang yang dilakukan di MK itu buntut dari gugatan PDIP yang mencium adanya pelanggaran di  Pilkada Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Tangerang,  pada 9 Desember 2012 lalu.

Adapun materi gugatan yang di masukkan oleh PDIP ke MK itu, diantaranya
pelanggaran Daftar Pemilih Tetap (DPT). Seperti  anak usia lima tahun dapat undangan memilih, sedangkan yang seharusnya memilih tidak dapat.

Sosialisasi Pilkada lemah, sehingga yang berpartisipasi di pesta demokrasi tersebut sangat rendah. Keberpihakan birokrasi (PNS)  yang terstruktur dan sistematis. Serta Penyelenggara Pilkada  mulai dari KPPS, PPS, PPK dan KPU yang  tidak  independen.

Selain itu juga adanya money policts yang dilakukan secara masif. "Gugatan ini ditujukan ke KPUD Kabupaten Tangerang karena KPUD Kabupaten Tangerang diduga melakukan pelanggaran Pilkada Kabupaten Tangerang yang menghabiskan dana Rp 60 miliar, tapi pelaksanaannya tidak maksimal," kata  Ananta Wahana, Ketua Kehormatan Partai DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten. (DRA)
 
Tags