TANGERANG-Fitria Delifa Wahyu Resvani, 32, dokter umum di BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Hasbendi, manager perusahan BUMN. Namun, kasus yang dilaporkannya sejak delapan bulan lalu ke Polresta Tangerang itu mandek.
Suaminya pun tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Akhirnya, pada Jumat (18/1), Fitria bersama keluarga dan kuasa hukumnya mendatangi Polresta Tangerang untuk mempertanyakan tindak lanjut kasus KDRT tersebut.
Kuasa Hukum Fitria, R Eko Suprianto mengatakan, pihaknya telah melapokan kasus KDRT yang dialami kliennya pada Mei 2012. Namun hingga sekarang kasus itu tidak ada perkembangan. "Hampir delapan bulan tidak ada kabarnya. Jadi kita datang untuk bertemu Kepala Reserse dan menanyakannya," katanya saat ditemui di Mapolresta Tangerang.
Eko juga mempertanyakan pihak penyidik karena tidak menahan Hasbendi, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dia menilai penyidik terkesan menginginkan agar korban berdamai dengan tersangka. “Kenapa sampai sekarang tidak ditahan? Sepertinya ingin supaya kita berdamai. Padahal itu bukan ranah penyidik. Itu melanggar protab," ucapnya.
Sementara itu, menurut Fitria, selama ini dia tinggal bersama suami dan dua anaknya, Serpong City, Kluster Paradise, Blok G2 no 6, RT 2/6, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel. Suaminya kerap menganiayanya karena tidak suka dengan orangtuanya yang selalu ikut campur urusan rumah tangga mereka.
"Konflik yang kami alami seringkali karena masalah sepele. Biasanya karena intervensi mertua dan kakak dari suami saya. Jika ribut, saya selalu disalahkan oleh keluarga dia. Ini yang memperkeruh hubungan kami,” katanya.
Puncaknya, pada Mei 2012, Hasbendi memukul wajah Fitria hingga batang hidungnya patah. Dia pun harus mendapat operasi karena luka tersebut. “Karena tidak tahan, saya lapor ke polisi," ucapnya.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga, membantah bahwa pihaknya tidak menindaklanjuti kasus tersebut. Menurutnya, kasus berjalan lama karena pihaknya menangani dua kasus berbeda.
"Kasus pertama soal KDRT yang dialami Fitria, dan yang satu adalah penganiayaan yang dialami Hasbendi oleh kakak Fitria, yakni Fidias. Jadi Hasbendi juga melaporkan Fidias karena memukuli dia. Dan status Fidias juga tersangka," ucapnya.
Menurutnya, jika ada dua pihak yang saling melapor, pihaknya harus mengkonfontir keterangan keduanya. Sementara ketika pihaknya melayangkan surat pemanggilan resmi kepada Fitria untuk dimintai keterangan, yang bersangkutan tidak pernah hadir.
"Ini yang membuat penanganan kasus menjadi lambat dan agak sulit. Firtia tidak pernah datang untuk dimintai keterangan terkait kasus pemukulan kakaknya. Selama ini kita belum mengkonfrontir keterangan keduanya," ucap Shinto.
Dia menjelaskan, sebenarnya pada hari ini pihaknya memanggil kedua tersangka, Hasbedi dan Fidias untuk mengkonfrontir keterangan mereka Tapi kali ini Hasbendi tak bisa datang karena sakit. Sementara terkait maslaah Hasbendi penahanan Hasbeni, kata Shinto, hal itu kewenangan dari penyidik. (RAZ)
Tags