TANGERANGNEWS-Ketua Panwaslu Kota Tangerang Syafril Elain mengatakan, pihaknya (Panwaslu) tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan bahwa ijazah Dasiman caleg DPRD Kota Tangerang dari PDI-Perjuangan adalah palsu. Meski diakuinya, dirinya langsung yang turun ke sekolah dimana Dasiman mengakui bersekolah di sana.
“Kami tidak memiliki kapasitas itu. Meski kepala sekolah yang dimaksud Dasiman bersekolah di sana dengan tegas membantah bahwa Dasiman pernah bersekolah di sana,” kata Syafril kepada TANGERANGNEWS, beberapa waktu lalu.
Menurut Syafril, sekolah yang diakuinya Dasiman juga sekolahnya itu adalah sekolah politisi dari PDI Perjuangan Budiman Sujatmiko. “Mereka bilang, di sini adalah sekolahnya Budiman Sujatmiko, “ ujar Syafril yang mengaku terpaksa melakukan pengecekan ke luar kota karena dikhawatirkan Panwaslu menemui masalah dikemudian hari karena tidak mengecek kebenaran ijazah Dasiman.
Lebih lanjut Syafril mengatakan, saat ini kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Dasiman telah diserahkan ke KPU. Sebab, kata dia, kasus ini berbeda dengan kasus Ketua KPU Imron Khamami yang bisa langsung dilaporkan ke polisi. “Kami menyerahkannya ke KPU, ” katanya,
Ini terlihat janggal. Padahal, dalam hasil rapat pleno Panwaslu Kota Tangerang pada Selasa (4/8) lalu Dasiman telah diputuskan melanggar tindak pidana pemilu Pasal 266 UU No 10/2008 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ancaman pidana penjara 36 sampai 72 bulan dan denda Rp36 juta sampai Rp72 juta.(dens)
Tags