TANGERANG-Pertanyaan masyarakat melalui redaksi
www.TangerangNews.com, terkait mengapa KPU Kota Tangerang belum menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilkada Kota Tangerang yang akan digelar 31 Agustus 2013 mendatang dijawab KPU.
Ya, pertanyaan itu muncul karena sesuai dengan agendanya, KPU seharusnya Sabtu 29 Juni menetapkan DPS dan menempelkan DPS.
“Tak ada satu pun PPS yang melakukan rapat pleno soal penetapan DPS Pilkada. Padahal ini penting untuk ditempel di PPS guna mendapat tanggapan masyarakat dan untuk perbaikan DPS,” ujar Imron Khamami kepada
www.TangerangNews.com, Minggu (30/06).
Imron yang juga mantan Ketua KPU Kota Tangerang itu menduga KPU Kota Tangerang telah melanggar tahapan jadwal Pemutakhiran Data Pemilih. Bahkan, menurut Imron, ada beberapa PPS yang baru melaksanakan Bimtek buat PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) pada Jumat malam.
“Kondisi ini bisa menghambat tahapan Pilkada Kota dan berpotensi jadi masalah hukum di kemudian hari,” tuntasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain mengatakan, pihaknya memang kesulitan dalam permasalahan itu lantaran kantor kelurahan libur pada Sabtu dan Minggu. “Memang seharusnya diumumkan mulai tanggal 29 Juni, tetapi berhubung kantor lurah libur, kita menunggu sampai Senin,” terangnya.(DRA)
Tags