Jumat, 22 November 2024

Tak dapat izin Wahidin Halim, Arief-Sachrudin Tak Lolos

Massa Arief-Sachrudin demo KPU Kota Tangerang( / )

 

TANGERANG-Mimpi Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Camat Pinang, Kota Tangerang Sachrudin untuk dapat bertarung dalam Pilkada Kota Tangerang periode 2013-2018 akhirnya kandas. Hal itu dikarenakan KPU Kota Tangerang menganulirnya karena tak mendapat surat izin mengundurkan dari jabatan Sachrudin dari atasannya, Wahidin Halim sebagai Wali Kota Tangerang.
 
Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain mengatakan, setelah melaksanakan rapat pleno, KPU Kota Tangerang akhirnya menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang hanya tiga pasang calon.
 
Adapun tiga pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat (MS), yakni :
 
1.Harry Mulya Zein (HMZ/ Sekda Kota Tangerang)-Iskandar Zulkarnain (Ketua DPC PPP Kota Tangerang)
2.Abdul Syukur (adik wali kota Tangerang Wahidin Halim yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang)-Hilmi Fuad (Ketua DPD PKS Kota Tangerang)
3.Deddy Gumelar alias Miing (Artis Lawak/Anggota DPR) -Suratno Abubakar (Ketua DPD PAN Kota Tangerang).
 
 
"Sementara pasangan Arief Sachrudin tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Syafril.
 
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU No.60/KPTS/KPU-Kota TNG/015.436421/VII/2013 tentang penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang 2013.

Syafril juga menjelaskan, alasan pihaknya menyatakan pasangan Arief-Sachrudin yang diusung Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa serta Partai Gerindra itu karena belum mendapat izin pengunduraan diri dari atasannya, dalam hal ini Wali Kota Tangerang Wahidin Halim.
 
Hal ini merujuk peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 10/2005, yang menyatakan harus ada surat pengunduran diri bagi TNI, Polri dan PNS yang ditandatangani atasannya.

"Sampai tadi malam sebelum rapat pleno, KPU tidak menerima surat izin pengunduran diri Sachrudin yang ditandatangani atasannya, sehingga mengakibatkan TMS. Kami hanya menerima surat pengunduran diri dari HMZ yang diberikan pada 22 Juli," katanya.
 
Syafril menjelaskan, saat pendaftaran dan kelengkapan administrasi, izin pengunduran diri bagi bakal calon yang PNS memang tidak diperhatikan. Namun kemudian, ada laporan dari warga bernama Eddy Faisal, yang mempermasalahkan izin terhadap Sahcrudin. Laporan tersebut harus diperhatikan sesuai peraturan KPU No 9/2012 tentang pedoman teknis penyeleggaraan pemilu.
 
"Akhirnya masukan masyarakat kita tindaklanjuti dengan menyerahkan surat klarifikasi kepada Wali Kota Tangerang dan BKPP. Tapi sampai saat ini belum ada jawaban. Masukan masyarakat ini menjadi pertimbangan kami," katanya.
 
Sementara dalam hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di RSU Kabupaten Tangerang tanggal 14-20 Juli, seluruh pasangan bakal calon dinyatakan mampu menjalankan kewajibannya sebagai calon wali kota.
 
"Seluruh bakal calon wali kota dan wakil wali kota mampu secara jasmani dan rohani," katanya.
 
Ketua IDI Cabang Tangerang dr Djarasito mengatakan, pemeriksaan kesehatan yang dilakukannya untuk mencari disability (ketidakmampuan), bukan penyakit. Untuk Sachrudin, berdasarkan hasil pemeriksaan masih mampu melakukan pekerjaan meski sempat sakit.

"Pak Sachrudin sempat kita periksa dua kali, pada Jumat dan Sabtu, karena pada pemeriksaan pertama pada EKG (jantung) hasilnya definitif, tapi saat pemeriksaan ulang, ternyata hasilnya bagus," ujarnya.
Tags Arief R Wismansyah Kota Tangerang Sachrudin Wahidin Halim