Sabtu, 23 November 2024

3 Kubu yang Lolos Walkout, Merasa Dirugikan 2 Kandidat Lain Lolos

KPU Banten seusai melakukan rapat pleno pengundian nomor urut, di gedung KPU Kota Tangerang.(TangerangNews / dens)

TANGERANG-Tiga kubu calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang walkout atau meninggalkan Rapat Koordinasi (Rakor) teknis  lebih awal pada persiapan kampanye Pilkada Kota Tangerang.
Hal itu dilakukan lantaran ketiganya merasa dirugikan dengan adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah meloloskan dua pasang kandidat lainnya.
 
Ketiga kubu yang walkout dari timsukses tersebut adalah tim Abdul Syukur-Himi Fuad, Dedy Miing Gumelar-Suratno Abubakar dan Harry Mulya Zein-Iskandar.  Sedangkan dua kubu yang hak konstitusinya dikembalikan DKPP adalah Arief R Wismanyah-Sachrudin dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Supriijanto.
Pemandangan walkout tersebut terjadi di Sekretariat KPU Kota Tangerang,  Jalan Nyimas Melati, Sukarasa, Tangerang, Senin (12/8) sore.

Tim sukses dari tiga calon itu beralasan, KPU Banten (pengambil alih Pilkada Kota Tangerang karena komisioner KPU Kota Tangerang diberhentikan sementara oleh DKPP)  tidak menjalankan poin ke empat  tentang putusan DKPP. Diaman point keempat itu memerintahkan kepada KPU Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional pasangan calon Arief R Wismanyah-Sachrudin dan pasangan calon Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto untuk menjadi peserta Pilkada , dengan tanpa merugikan pasangan calon peserta Pilkada.


'Disini jelas menyebutkan tanpa merugikan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang sudah ditetapkan. Tetapi hal ini tidak ada konfirmasi dari KPU Banten terkait pasangan kami baik 1,2 dan 3," ujar Drajat Sumarmo, tim sukses pemenangan Miing-Suratno saat Rakor teknis persiapan kampanye Pilkada Kota Tangerang akan digelar.


Drajat mengatakan, tim pemenangan Miing-Suratno tidak keberatan dengan hasil keputusan DKPP untuk mengembalikan hak konstitusional dua pasangan 
maju ke Pilkada Kota Tangerang.
"Sangat jelas sekali poin empat mengatakan,  tidak merugikan pasangan calon yang sudah ditetapkan. Tanya dong kepada kami, merasa dirugikan atau tidak. Dan kami tidak pernah menerima surat keputusan DKPP tersebut," tukasnya.


Hal senada juga dikatakan Iskandar, timsus pemenangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad. Menurutnya,  mengembalikan hak konstitusional tidak dipahami benar oleh lima komisiomer KPU Banten yang diketuai Agus Sudrajat dan empat anggota Saiful Bachri   Didin M Sudi, Nana diah serta Agus supatmo.


Mendapat interupsi dari dua kubu pasangan calon  itu,  Ketua KPU Banten Agus Supriatna serta Saiful Bachri dan Agus Sumarmo secara bergantian menjelaskan hasil keputusan DKPP yang memutuskan pengambil alihan empat kursi komisioner KPU Kota Tangerang hingga batas penetapan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang periode 2013-2018.


"Semua sudah kita jalankan. Kami (KPU Banten) mulai melakukan pleno pada 7 agustus 2013, setelah tanggal 6 Agustus 2013, DKPP memutuskan kepada KPU Banten untuk mengambil alih pelaksanaan tahapan Pemilukada Kota Tangerang 2013. Bahkan kita pun sudah mempertanyakan langsung kepada hakim DKPP yang menyidangkan kasus ini poin satu demi satu," papar Agus Supriatna.


Hal senada juga ditegaskan Saiful Bachri, yang juga ketua Pokja Kampanye. Dia menyatakan KPU Provinsi tidak ingin berpolemik terhadap keputusan tersebut. Menurutnya jika ada pandangan yang berbeda, dipersilahkan membawa ke lembaga yang sudah ada.

"Yang jelas KPU ingin melaksanakan sesuai dengan peraturan bahkan sudah berkonsultasi langsung dengan KPU RI. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan maka yang bisa menentukan adalah lembaga yang lainnya," tukasnya.


Mendapati jawaban yang tidak puas, tiga kubu pasangan no 1, 2, dan 3 sekitar pukul 16.00 WIB akhirnya melakukan aksi walkout dan meng-anggap Rakor teknis kampanye tahapan pilkada dengan tidak mengakui sistem kampanye.


Meski begitu, rakor teknis  persiapan kampanye Pilkada Kota Tangerang tetap dilanjutkan dengan diikuti dua tim sukses No 4 Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto dan No 5 Arief-Sachrudin. (DRA)

Tags