Sabtu, 23 November 2024

DPRD Kota Tangerang Panggil KPU Pekan Ini

Surat Suara Pilkada Kota Tangerang (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)

TANGERANG - Meski sudah dipastikan jawaban KPU Provinsi Banten akan sama dengan jawaban KPU saat ditanya wartawan. DPRD Kota Tangerang berencana memanggil KPU Banten yang mengambil alih tugas KPU Kota Tangerang , soal adanya uang cetak suara yang dihabiskan percuma sebesar Rp750 juta.

Selain itu juga, DPRD Kota Tangerang akan mempertanyakan soal bagaimana KPU Banten yang tidak melakukan tender terlebih dahulu untuk menentukan perusahaan yang menjadi pencetak surat suara pascakeputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pada amar putusannya, memang  DKPP memutuskan pasangan calon Arief R Wismansyah-Sachrudin dan Ahmad Marju Kodri (AMK)-Gatot Suprijanto dikembalikan hak konstitusionalnya.  Sehingga KPU Kota Tangerang harus mencetak ulang surat suara yang sudah dicetak dengan tiga pasangan calon.

“Kami akan minta penjelasan kepada seluruh pihak terkait, termasuk bagian lelang Pemkot Tangerang, terkait proses pengadaan  tersebut. Apakah semua prosedur sudah ditempuh dengan benar atau belum, kita akan tanya itu," kata Ketua DPRD Kota Tangerang, Herry Rumawatine, Minggu (18/8).

Menurut Herry, pihaknya mengaku heran dengan langkah KPU Kota Tangerang, yang ketika itu dipimpin oleh Syafril Elain yang tergesa-gesa untuk mencetak surat suara.

Padahal waktu pelaksanaan pencoblosan pada Pilkada Kota Tangerang masih jauh, yaitu 31 Agustus 2013.

"Provinsi Jawa Timur saja, yang melaksanakan pencoblosan 29 Agustus 2013, dengan  jumlah pemilih mencapai 30 juta jiwa, belum mencetak surat suara. Bandingkan dengan Kota Tangerang yang  pemilihnya hanya 1,4 juta. Ada apa dibalik keputusan ini?,"kata Herry.

Herry mengatakan, sebagai lembaga yang berfungsi mengawasi penggunaan anggaran, pihaknya wajib mempertanyakan hal ini. Lantaran, kebijakan ini berdampak terhadap pemborosan APBD Kota Tangerang.

"Sekarang KPU  terpaksa mencetak surat suara lagi dengan gambar lima pasangan calon. Sementara, surat suara yang sudah terlanjur dicetak menjadi tak terpakai, namun harus tetap dibayar. Jelas ini pemborosan anggaran namanya," tegasnya.

Dijelaskannya, ada beberapa poin  yang akan ditanyakan, diantaranya yaitu, apakah pencetakan surat suara itu sudah sesuai dengan  tahapan, apakah proses tendernya sudah sesuai aturan?.

"Kalau terbukti tidak sesuai dengan aturan,  ini sama saja merugikan keuangan pemda dan pasti ada konsekuensi hukumnya," jelas Herry.

Terpisah Komisioner KPU Provinsi Banten, Syaiful Bahri mengatakan, pihaknya bersama dengan Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Takhono dan disaksikan perwakilan dari Polres Metro Tangerang sudah mendatangi percetakan di Semarang dan telah meminta untuk mencetak surat suara dengan gambar lima pasangan calon.

Sementara itu, untuk surat suara yang terlanjur dicetak, karena sudah tidak terpakai, pihaknya meminta agar disimpan di percetakan. "Dari hasil perjanjian yang kami buat diatas materai, pihak percetakan berjanji surat suara akan tiba di KPU Kota Tangerang, selambat-lambatnya pada 26 Agustus 2013,"ujarnya.

Sedangkan ketika ditanya mengenai rencana pemanggilan DPRD Kota Tangerang, Syaiful mengaku pihaknya siap menjelaskan seluruh proses pencetakan surat suara. "Kalau surat suara yang terdahulu, tentunya kami akan minta Ketua demisioner KPU Kota Tangerang, Syafril Elain untuk menjelaskannya kepada DPRD,"pungkasnya.
Tags Pilkada