Sabtu, 23 November 2024

KPU Kesal, Pemkot Tangerang Belum Sebar Surat Edaran Libur

Surat Suara Pilkada Kota Tangerang (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)



TANGERANG
- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang belum menetapkan hari libur saat pelaksanaan pencoblosan Pilkada Kota Tangerang tanggal 31 Agustus 2013. Padahal KPU Provinsi Banten telah mengirimkan surat permohonan kepada Pemkot Tangerang untuk meliburkan kegiatan saat hari pencoblosan.

Ketua Pokja Kampanye KPU Provinsi Banten Syaeful Bahri mengatakan, pihaknya melalui Sekretariat KPU Kota Tangerang telah mengirimkan surat tersebut 10 hari yang lalu. Namun hingga saat ini belum mendapat respon.

"Setidak-tidaknya Pemkot harus membuat surat edaran kepada instansi terkait untuk mendukung peningkatan partisipasi pemilih dengan meliburkan waktu kerja atau sekolah. Tugas sudah kita lakukan, tapi belum dibalas," katanya.

Menurut Syeful, surat edaran tersebut harus segera dikeluarkan mengingat waktu pencoblosan yang tinggal 3 hari lagi. Selain itu juga, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sudah mempertanyakan waktu libur tersebut.

"Ketua APINDO datang ke KPU minta keputusan soal hari yang diliburkan, tapi kita jawab kalau itu kewenangan itu Pemda. Kita juga masih menunggu keputusannya," katanya.

Sekretaris KPU Kota Tangerang Ahmad Syafei mengatakan, surat permohonan sudah dibuat Jumat (23/8) dan diserahkan ke Pemkot Tangerang Senin (26/8). Namun, saat dikonfrimasi, pihak Pemkot Tangerang menyerahkan kembali terkait penentuan hari libur ke KPU.

"Kemarin saya telpon Bu Yanti (sekretaris wali kota) katanya diserahkan ke KPU saja. Padahal bukan kewenangan kita memutuskan hari libur. Tapi belum saya konfrimasi hal ini ke wali kota, rencana hari ini mau saya tanyakan kepastiannya," katanya.

Tags Arief R Wismansyah Miing Pilkada