TANGERANG-Sebanyak 21 orang disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Plaza Puspem, Kamis (5/9). Mereka merupakan pelanggar ketertiban yang terjaring hasil razia Satpol PP Kota Tangerang pada hari itu juga.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kota Tangerang Adi Sumaryadi, mengatakan, dari hasil operasi tersebut didapatkan 1 orang penjual miras, 15 orang pedagang kaki lima (PKL) dan 5 orang penghuni bangunan liar (Bangli). "Hasil operasi tersebut langsung digelandang ke sini untuk disidang Tipiring," katanya.
Menurutnya, penangkapan miras dilakukan di sebuah lapo di Jalan KH Hasyim Ashari, depan Perumahan Pinang Regensi. Hasilnya disita puluhan miras berbagai merk yang nantinya akan dimusnahkan.
Kemudian untuk PKL ditertibkan di Jalan Ahmad Yani, Jalan Daan Mogot dan Gang Ciremai kawasan Pasar Anyar. Dan bangli ditertibkan di sepanjang Kali Mokervart.
"Beberapa peralatan pedagang disita yang nantinya dikembalikan setelah pelaksanaan sidang dan membayar denda," ujar Adi.
Para pelaku pelanggaran tersebut dikenakan denda bervariasi mulai Rp20.000-Rp 250.000 oleh hakim dari Pengadilan Negeri Tangerang.
Tags