Jumat, 22 November 2024

Eksepsi Pemutilasi Kelamin Ditolak, Abdul Muhyi Bakal Jadi Saksi

Neneng pemutilasi kelamin Abdul muhyi saat sidang di PN Tangerang.(Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 
TANGERANG-Sidang pemotongan kelamin milik Abdul Muhyi  dengan terdakwa Neneng Nurhasanah binti Nacing, 22,  kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan agenda putusan sela, Selasa (10/9). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyatakan, menolak eksepsi yang diajukan Neneng dan melanjutkan persidangan. Baca Juga : Mutilasi Tangerang
 

Majelis Hakim yang diketaui Bambang Edi menyatakan, bahwa dakwaan JPU sudah lengkap dan sesuai aturan. Selain itu, terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan Muhyi terhadap Neneng yang disebutkan dalam eksepsi, Hakim menilai hal itu bukan merupakan materi eksepsi.
 

“Eksepsi terdakwa berisi materi perkara sehingga harus dikesampingkan. Menimbang hal tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara,” ujarnya.
 
Atas putusan hakim, Kuasa Hukum Neneng, Eka Purnama merasa kecewa. Menurutnya, hakim tidak memperhatikan posisi terdakwa sebagai wanita yang menjadi korban kekerasan seksual.

“Ya mau bagaiama lagi, kami terima saja, kita kan sudah berupaya menyampaikan eksepsi. Nanti kita akan bawa hadirkan saksi yang meringankan terdakwa,” katanya, usai persidangan.
 
Sementara JPU Saprudin mengatakan, pihaknya akan mengahdirkan tiga saksi dalam persidangan selanjutnya. Diantaranya Abdul Muhyi sebagai saksi korban,  tukang nasi goreng yang pisau cutternya diambil Neneng untuk memotong kelamin Muhyi dan penjaga masjid.
 
 “Kita usahakan akan menhadirkan Muhyi beserta barang bukti berupa pakaian dan foto-foto,” terangnya. Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (17/9) depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Tags Mutilasi Tangerang Tangerang Selatan