Jumat, 22 November 2024

Warga Tolak Pembangunan Tempat Ibadah di Pinang

warga protes pembangunan tempat ibadah(Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Rencana pembangunan tempat ibadah Gereja Tarakanita yang berlokasi di Jalan Graha Raya, RT 07/04 Kelurahan Sudimara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang ditolak massa yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Umat Islam Sudimara Pinang Bersatu.
 
Mereka pun menggelar aksi portes selama 3 jam menuntut pihak dari Komplek Tarakanita untuk membatalkan rencana pembangunan Gereja tersebut, Minggu (22/9).
 
Fitri Syahadati, salah seorang warga yang ikut dalam aksi tersebut mengatakan, penolakan warga dilakukan karena gereja tersebut tidak ada persyaratan secara administratif SKB2 Menteri 2006 Pasal 13, 14, 18 dan 19. Selain itu warga khawatir akan dampak ke depan terkait proses kristenisasi di kawasan tersebut.
 
"Saya dengan tegas menolak pembangunan gereja disini. Lagi pula, syarat administrasinya juga belum lengkap kan. Jadi gak boleh sembarangan bangun," ujarnya.
 
Ratusan masa yang mengenakan baju putih-putih ini pun mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar lagi, jika pihak dari Tarakanita tak kunjung memberikan tanggapan dan menghentikan rencana pembangunan tersebut.

#GOOGLE_ADS#

Sementara itu Ketua MUI Kota Tangerang K.H Junaedi mengaku belum mengetahu hal tersebut. Namun, pihaknya akan segera berkomunikasi dengan Forum antar Umat Beragama se-Kota Tangerang.
 
"Izin mendirikan tempat ibadah memang ada peraturannya sendiri. Biasanya sudah dibicarakan terlebih dahulu dengan Forum Komunikasi Antar Umat Beragama. Nanti akan segera saya koordinasikan," terangnya. (RAZ)

Tags Arief R Wismansyah Kecamatan Pinang Kota Tangerang Wali Kota Tangerang