TANGERANGNEWS-Selama bulan puasa, tempat-tempat hiburan di Kota Tangerang akan dirazia dua kali dalam seminggu berturut-turut. Jika pemilik tetap membuka tempat hiburannya, maka akan dicabut izinnya.
“Dengan diumumkan secara resmi bahwa hari Ramadan dimulai, Sabtu (22/8) besok, tempat-tempat hiburan yang buka saat bulan puasa akan dirazia. Razia akan dilakukan mulai, Jumat (21/8) besok,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pembimbing dan Penyuluhan Satpol PP Kota Tangerang Rudi.
Menurut Rudi, razia akan terus dilakukan hingga H+3 atau 3 hari sesudah bulan puasa. Razia juga dilakukan terkait adanya laporan warga. “Kalau ada yang melanggar akan ditutup dan disegel, tidak ada diskriminasi. Diharapkan masyarakat ikut mengawasi dan jangan bertindak sendiri kalau menemukan pelanggaran, setiap laporan akan kita tangani,” ungkap Rudi.
Dijelaskan dia, penutupan tempat hiburan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Edaran dari Wali Kota Tangerang Nomor 517/3067-Porbudpar/2009 ter tanggal 12 Agustus 2009 yang ditujukan langsung kepada para Pengusaha Jasa Hiburan Umum.
“Maka untuk menghormati bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, penyelenggaraan tempat hiburan harus tutup mulai tanggal 20 Agustus 2009 hingga 25 September 2009,” ujar Rudi.(Rangga)
Tags