Selasa, 26 November 2024

Selama Puasa Jam Kerja Pemkot Dikurangi

( / )

TANGERANGNEWS- Selama bulan Ramadhan jadwal kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dikurangi. Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Tangerang Anhsan Annahar mengatakan, mengatakan, jam masuk yang sebelumnya 07.00 WIB dimundurkan jadi 07.45 WIB. Sedangkan jam pulang dimundurkan dari pukul 16.00 WIB menjadi 15.00 WIB. “Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung produktivitas pegawai dan agar tidak menghambat kekhusukan ibadah puasa. Namun, aturan ini dapat disesuaikan dengan unit kerja masing-masing supaya pelayanan publik tidak terganggu,” katanya. Menurut Ahsan, karena jam kerja sudah berkurang, PNS tidak boleh lagi terlambat, pulang lebih cepat, atau membolos dengan alasan menjalankan ibadah puasa. Pelanggaran disiplin jam kerja akan dikenai sanksi administrasi, mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) sampai pemotongan tunjangan kesejahteraan. “Jika masih ada pelanggaran jam kerja, akan diberikan sankis sesuai prosedur,” ungkap Ahsan.(Rangga)
Tags