Sabtu, 23 November 2024

MK Dituding Sengaja Menggantung Pilkada Kota Tangerang

Mahkamah Konstitusi (MK)(tangerangnews / dira)



TANGERANG-Mahkamah Konstitusi dituding pengamat politik Universitas Indonesia, Arbi Sanit telah menggantung penyelesaian sengketa Pilkada Kota Tangerang. Hal itu dikatakan Arbi, karena pada Pilkada Kota Tangerang tidak terbukti adanya pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis dan Masif.
 
“Namun, karena adanya skenario membuat penyelesaian sengketa ini menjadi a lot,” ujarnya.

     Meskipun, dirinya berkeyakinan jika sengketa Pilkada Kota Tangerang sudah ada hasilnya. Namun, karena ada konflik di para hakim membuat penyelesaiannya lama.
  
Akibatnya, dibuka babak baru dengan perkara lainnya oleh hakim misalnya urusan dukungan partai Hanura. Semestinya, MK sudah bisa memutus perkara dengan melihat laporan dari KPU.

    "Hakim MK dilematis memutus perkara ini sebab tersegel oleh kepentingan. Sebab masih ada keraguan di dalam internal hakim," ujarnya.


    Arbi juga menuturkan, dalam Pilkada Kota Tangerang, perlu adanya gerakan dari masyarakat agar hakim tidak ragu. "MK sedang hancur karena masalah penangkapan Akil. Maka perlu gerakan masyarakat untuk mendukung penyelesaian kasus ini," katanya.


    Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan, dirinya masih melihat jejak Akil dalam Pilkada Kota Tangerang.


    Sebab, suap terhadap Akil tidak mungkin seorang diri. Maka, perlu adanya pembersihan di MK agar bersih dari suap dan menjadi tugas bagi ketua yang baru.


     "Hamdan harus Independen dan tidak dalam tekanan dalam penyelesaian sengketa Pilkada. Sebab Hamdan pernah satu panel selama tiga tahun bersama Akil maka harus buktikan kepercayaan publik terhadap putusannya. Apalagi Hamdan itu memiliki latar belakang partai politik," tukasnya.


   Refly mengatakan, dalam analisisnya terhadap Pilkada Kota Tangerang, terdapat lima modus operandi dalam penyelesaian sengketa Pilkada Kota Tangerang.


    Modus tersebut yakni melakukan pemerasan terhadap calon yang menang, membuat pemenang menjadi paranoid terhadap jalannya sidang yang lama, panel hakim sudah membuat keputusan terhadap kasus ini namun ingin membuat takut calon pemenang, membalikan keadaan dari calon yang menang menjadi kalah serta adanya sistem paket dalam sengketa pilkada ini.

   Semestinya, MK bisa memutus perkara ini sesuai penetapan KPU. Karena, perolehan suara antara pemenang dan penggugat sangat jauh. Lalu  masalah yang dibahas pun tidak mempengaruhi hasil.


   Sebab, MK memiliki patokan dalam memutus perkara. Walaupun dalam Pilkada tersebut ada hal - hal yang bermasalah. "Namun saya melihat patokan MK dalam penyelesaian Pilkada tidak digunakan dalam sengketa Pilkada Kota Tangerang," katanya.


    Namun, kondisi yang ada saat ini yakni MK menggantung kasus ini tanpa adanya kejelasan inti penyelesaian. "MK itu melakukan pembuktian namun hal itu dijadikan MK untuk menggantung keputusan tanpa kejelasan," ujarnya.
Tags Pilkada