TANGERANG-Petugas Polres Metro Tangerang akhirnya pada Jumat (15/11) menjebloskan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang Ahmad Marju Kodri (AMK) ke rumah tahanan (rutan) polres setempat.
AMK ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan mengeluarkan anggaran PDAM yang digunakan untuk kerjasama kepada Pengcab PSSI Kota Tangerang sebagai
sponsorship sebesar Rp500 juta.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo, kasus itu berawal dari adanya informasi yang kemudian ditindaklanjuti pihaknya. Kemudian dari informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dilakukan pada 17 Juni 2013, dengan didasari hasil gelar perkara sebelumnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sejak beberapa hari lalu, kita tetapkan AMK sebagai tersangka. Dan, setelah dimintai keterangan tersangka dan berdasarkan hasil keterangan dari ahli BPKP , dinyatakan terpenuhi unsurnya melanggar Pasal 3 dan 8 Undang-undang tinda pidana Korupsi,” ujar Sutarmo.
Sutarmo mengatakan, pengeluaran dana tersebut didasari permohonan dari Pengcab PSSI Kota Tangerang melalui Sekretaris PSSI Kota Tangerang berinisial SHR. Surat permohonan tersebut ditujukan kepada AMK pada 20 Februari 2012.
“Persetujuan kerjasama itu tanpa diketahui Wahidin Halim sebagai Wali Kota saat itu dan dewan pengawas PDAM,” ujarnya.
Hal tersebut, lanjutnya, telah membuat AMK melanggar kewenangannya dengan telah membuat perjanjian kerjasama dengan mengikatkan diri dengan pihak lain tanpa persetujuan wali kota Tangerang. “Setelah memenuhi unsur kita langsung melakukan penangkapan dan melakukan penahanan, ini surat penangkapannya,” ujarnya seraya menunjukan surat tersebut kepada wartawan.
Ditanya soal apakah ada tersangka lain? Kasat mengatakan, sampai dengan saat ini masih AMK seorang, belum ada tersangka lain. “Kalau ada yang tanya keterkaitan Wahidin Halim sebagai Wali Kota saat itu dalam kasus ini, dipastikan justru dia sebagai saksi yang menguatkan, bahwa dia tidak mengetahui kerjasama itu,” ujarnya.
Sumber dana PDAM Tirtabenteng Kota Tangerang dijelaskannya bersumber dari APBD. Dengan begitu, jika ada anggaran yang dikeluarkan untuk PSSI dapat merugikan Negara.
Sedangkan, kenapa Polres langsung melakukan penahanan tanpa melihat jabatannya sebagai dirut yang kemungkinan kooperatif dalam pemeriksaan, Sutarmo mengatakan, penahanan AMK , pihaknya tidak terpengaruh dengan adanya upaya kelompok yang melakukan tekanan. “Jadi tidak ada yang menekan, hanya untuk memperlancar penyelidikan saja,” terangnya.