TANGERANG-Rakhmansyah telah diangkat sebagai Pelaksana harian (Plh) Plh Wali Kota Tangerang setelah masa jabatan Arief R Wismansyah sebagai Plt Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, habis pada Sabtu (16/11) kemarin.
Dia ditunjuk Mendagri melalui Pemerintah Provinsi Banten untuk mengisi kekosongan jabatan Wali Kota Tangerang, selama belum ada ketetapan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Kota Tangerang.
Namun, selain menjadi Plh, Rakhmansyah juga masih menjabat sebagai Plt Sekretaris Daerah (Sekda) dan Asisten Daerah (Asda) III.
Terkait rangkap jabatan tersebut, Rakhmansyah mengaku bahwa dia hanya menjalani amanat undang-undang untuk mengisi kekosongan jabatan wali kota.
"Saya ditunjuk melaksanakan tugas sehari-hari Wali Kota berdasarkan radiogram dari Kemdagri. Karena berdasar UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang ditunjuk itu harus Sekda. Sedangkan karena Sekda nya cuma satu, saat itu saya juga sebagai Plt, ya jadi saya yang mengisi. Loh malah dilaporkan, saya ini kan hanya jalankan amanat saja," katanya, Senin (18/11).
Ditanya bagaimana jika hal tersebut digugat oleh masyarakat karena rangkap jabatan juga dianggap melanggar peraturan? menurut Rakhmansyah, Mendagri pasti sudah melakukan kajian sebelum menunjuk dirinya sebagai Plh.
"Kementerian pasti sudah mengkaji ketentuan itu. Ini kan keputusan Mendagri, saya hanya melaksanakan tugas aja, sampai ada wali kota definitif," ungkapnya.
Meski demikian, dia menilai jabatan Plh yang dia emban hanya sementara. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Banten akan menggantinya dengan Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Tangerang. "Saya tidak tahu batas waktu jabatan Plh. Provinsi akan melihat kondisi ini, pasti sudah menyiapkan Pjs," ujarnya.(RAZ)