Jumat, 22 November 2024

KPU Serahkan SK Penetapan Wali Kota Terpilih Tangerang

Plh Wali Kota Rachmansyah menerima SK Penetapan Wali Kota Terpilih dari Ketua KPU banten Agus Supriyatna(Boy / TangerangNews)

 

TANGERANG-KPU Provinsi Banten telah menyerahkan hasil pleno penetapan Arief R Wismansyah-Sachrudin sebagai wali kota dan wakil wali kota Tangerang terpilih berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), kepada Ketua DPRD dan Plh Wali Kota Tangerang, Jumat (22/11).

Penyerahan hasil pleno tersebut dilakukan oleh rombongan Komisioner KPU Provinsi Banten, KPU Kota Tangerang dan Panwaslu Kota Tangerang, sekitar pukul 15.00 WIB.

Ketua Pokja Kampanye KPU Provinsi Banten Syaeful Bahri mengatakan, dalam hasil rapat pleno yang diserahkan itu diantaranya berisi Surat Keputusan (SK) KPU Provinsi Banten no 124/Kpts/KPU.Prov-015/Tahun 2013 tentang perolehan suara Pilkada Kota Tangerang Tahun 2013 dan SK no 125/Kpts/KPU.Prov015/Tahun 2013 tentang penetapan calon terpilih wali kota dan wakil wali kota Tangerang dalam Pilkada.

"Dengan demikian, tugas kita sudah selesai. Hasil pleno itu tinggal diproses ke Kemendagri. Kita berharap pihak-pihak yang memproses keputusan KPU menjalani dengan sebaik-baiknya," katanya.

Plh Wali Kota Tangerang Rakhmansyah membenarkan pihaknya telah mendapatkan hasil pleno dari KPU Provinsi Banten. Nantinya keputusan ini akan ditindak lanjuti oleh DPRD. "Pelantikan tinggal menunggu SK dari Mendagri, jika hasil pleno ini sudah sampai ke Mendagri," katanya.

Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine mengatakan, pihaknya akan segera menyerahkan hasil pleno KPU ke Mendagri melalui Gubernur Banten selambat-lambatnya pada Senin (25/11). Menurutnya DPRD mempunyai waktu untuk memproses hasil tersebut selama 3 hari, Gubernur 14 hari dan Mendagri 14 hari.

"Kita harap sih bisa selesai sebelum 14 hari ya. Kalau sudah kita serahkan, nanti tinggal menungu SK pengangkatan wali kota dan wakil wali kota dari Mendagri. Kemungkinan paling lambat pertengahan Desember 2013 pelantikan dilakukan, tergantung dari Gubernur menindak lanjuti penyerahan hasil pleno itu," ujarnya.

Herry menilai penetapan wali kota definitif ini sudah mendesak untuk melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Sementara jabatan wali kota yang diisi oleh Plh mempunyai kewenangan yang terbatas.

"Saya kira harus dipercepat. Banyak banyak hal yang harus ditandatangani seperti Perwal, UMK dan APBD 2014," katanya. 
Tags Pilkada