TANGERANGNEWS-Polres Metro Kota Tangerang bakal menjemput paksa calon anggota DPRD Kota Tangerang Dasiman dari PDI-Perjuangan karena diduga telah memalsukan ijazah SMP dan SMA miliknya untuk melanggeng dikuris DPRD periode 2009-2014.
Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang Kompol Budhi Herdi Susianto mengatakan, jika tidak mau datang sendiri ke Polres pada tanggal 29 Agustus ini, dirinya akan dijemput paksa. “Paling lambat Sabtu ini, jika tidak kita jemput paksa,” ujar Budhi, siang ini.
Dasiman, kata dia, sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penggunaan ijazah palsu. “Polisi sudah tetapkan anggota dewan dari fraksi PDIP itu menjadi tersangka sejak Senin (24/8) lalu, “ujar Budhi.
Polisi, lanjut dia, sempat memanggil Dasiman dua kali untuk dimintai keterangan atas tuduhan penggunaan ijazah palsu tersebut. Namun yang bersangkutan tidak datang, dan mewakilkan kepada kuasa hukumnya sembari membawa surat ijin dari dokter. “Jika pemanggilan ketiga kalinya Dasiman mangkir, maka akan dilakukan jemput paksa, “kata Budhi.
Budhi menjelaskan, penetapan tersangka Dasiman tidak terpengaruh oleh pelantikan dia sebagai anggota Dewan pada tanggal 31 Agustus mendatang. “Ini penegakan hukum, tidak ada kaitan dengan politik,”ungkapnya.
Mencuatnya kasus tersebut, bermula dari laporan calon legistatif yang gagal bernama Suwarno kepada Paswaslu Kota Tangerang. Panswalu lalu menelusurinya hingga kedua sekolah tersebut. Dalam penjelasannya, Panwaslu menerangkan, kepala sekolah dari SMPN 1 Majenang dan SMA Muhammadiyah Majenang, Cilacap, Jawa Tengah mengatakan tidak pernah memiliki murid bernama Dasiman.(Dira)
Tags