TANGERANGNEWS-Wali Kota Tangerang Wahidin Halim mengomentari, kasus dugaan penyalah gunaan wewenang mantan Lurah Cibodas Khalimi yang menyewakan fasilitas masjid kepada operator selular senilai Rp350 juta.
“Sepertinya lurahnya juga pengurus masjid. Tapi biarlah itu urusan dia dengan yang diatas serta dengan masjid itu sendiri,” kata Wali Kota saat melakukan sidak ke Dinas Informasi dan Telekomunikasi.
Meski begitu, Wahidin mengaku sudah meminta kepada Lurah tersebut untuk membayar hutang jika memang ada uang yang masih tersedia di rekening milik Khalimi yang menjadi tempat transfernya uang untuk pembayaran sewa tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, Pasalnya, penyewaan fasilitas masjid Nurul Amin yang berdiri di samping kantor kelurahan Cibodas itu tidak masuk ke dalam rekening dewan kesejahteraan Masjid (DKM), melainkan masuk ke rekening pribadi mantan lurah tersebut.(Dira)
Tags