TANGERANG-Salah seorang anggota dewan pengawas PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang, Doddy Effendi menyampaikan bahwa Plt Dirut PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang Tony Wismantoro tidak pernah koordinasi atau minta persetujuan dari dewan pengawas atas seleksi calon pegawai.
“Tidak pernah ada persetujuan dengan kami, ini saya pikir akan menjadi masalah. Apalagi dia merekrut calon pegawai,” kata Doddy, Selasa (4/2).
Namun, dia mengakui secara prinsip dirinya mengapresiasikan langkah pengurangan pegawai PDAM mengingat jumlah pegawai mencapai 464 orang.
“Saya mengerti maksud dia, karena hasil penilaian dari BPK terkait disclemer dua tahun berturut-turut, namun mengapa harus di rekrut ulang kembali?” tanyanya.
Selain itu, Doddy juga mempersoalkan adanya pegawai yang dimutasi. Karena menurut Peraturan Walikota (Perwal) No .11 tahun 2010 tentang Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng Kota Tangerang
Pasal 23 (1). Bahwa pejabat sementara direksi mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana di maksud Pasal 13, 14, dan Pasal 15 kecuali mengangkat, memutasi dan memberhentikan pegawai.
“Saya artikan apa yang dilakukan Plt.Dirut itu tidak memiliki dasar kebijakan untuk melakukan proses mengangkat atau memutasi pegawai pada saat ini, kecuali sudah menjadi dirut definitive,” tuturnya.