TANGERANG-Pasca terjadinya tabrakan beruntun di
Fly Over Sudirman akibat kerusakan jalan, Pemerintah Kota Tangerang mendesak agar Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah (PU) Provinsi Banten segera melakukan perbaikan.
“
Fly over Sudirman itu tanggung jawab provinsi, kita sudah kirim surat jauh-jauh hari untuk segera memperbaikinya. Cuma sepertinya lamban,” tukas Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang Herry C Trunajaya, Minggu (9/2).
Menurut Herry, pihaknya tidak bisa melakukan perbaikan sementara dengan paving blok seperti jalan rusak lainnya. Pasalnya, kerusakan jalan di
Fly Over Sudirman berada pada posisi tanjakan dan turunan.
“Itu tidak mungkin dilakukan, posisinya tanjakan dan turunan, kalau pakai paving blok justru berbahaya. Selain itu, kodisi aspal di
Fly Over sudah terlalu tebal akibat sering ditambal, sehingga aspal jalan harus keruk dulu seluruhnya, lalu di hotmix,” tukasnya.
Herry berharap, perbaikan segera dilakukan agar kecelakaan lalu lintas tidak terulang. Menurutnya, berdasarkan Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pihak penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi pidana jika tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
"Jika menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan atau barang, dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta. Jika mengakibatkan luka berat, hukumannya 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Sedangkan, kalau mengakibatkan orang lain meningggal dunia, dipenjara 5 tahun atau denda Rp 120 juta," katanya.