TANGERANG-Sekolah Dasar Negeri (SDN) Panunggangan 3 di Kampung Kelapa, RT 3/1, Kelurahan Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang disegel ahli waris Almarhum Hj Tjimah Tipis yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Akibat penyegelan tersebut, para siswa dan guru tidak bisa masuk ke dalam gedung sekolah untuk melakukan kegiatan belajar mengajar. Mereka terpaksa kembali pulang ke rumah.
Penyegelan dilakukan dengan menggembok pintu gerbang sekolah. Selain itu keluarga ahli waris memasang poster berisi tuntutan-tuntutan mereka. Bahkan dalam dalam salah satu poster tersebut ahli waris mengancam siapapun yang memaksa masuk ke gedung sekolah akan dituntut dan dianggap pencuri.
Dedi, 40, keluarga hali waris mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan bukan untuk mengasai keseluruhan tanah yang ada di dalamnya, tapi hanya menuntut sebagian dari luas tanah tersebut.
“Dari keseluruhan luas tanah sekitar 1686 meter persegi. Seluas 686 meter persegi merupakan hak kepunyaan ibu saya, Hj Tjimah Tipis. Berdasarkan surat pernyataan penyerahan tanah yang dibuat ibu saya pada 1978, tanah yang diberikan untuk pembangunan sekolah hanya 1000 meter persegi,” katanya.
Tanah itu diberikan sejak zaman Kabupaten Tangerang dimana belum ada pemekaran Kota Tangerang. Namun ternyata, kata Dedi, hingga kini seluruh tanah itu dikuasi semua oleh Pemerintah Kota Tangerang.
“Di taun 2010 saya sudah meminta kepada Dinas Pendidikan untuk memberikan tanah yang jadi hak kami. Tapi sampai sekarang tidak ditanggapi. Karena itu saya segel sekolah pada Senin (17/2) malam,” katanya.
Dia mengaku tidak akan membuka segel tersebut sampai ada keputusan yang jelas dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Selama itu juga tidak ada yang bisa menggunakan gedung sekolah untuk belajar.
Salah satu siswa kelas 6 SDN Panunggangan 3, Ahmad Nurohim, 11, mengatakan dirinya sempat datang ke sekolah untuk belajar. Tapi ternyata sekolah sudah disegel. “Guru menyuruh saya dan siswa lain untuk pulang, katanya libur dulu sehari. Besok baru masuk lagi,” katanya.
Tags