Sabtu, 23 November 2024

Panti Pijat Tak Berizin Akan Ditutup

Tempat Pijat yang disegel(Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Dalam waktu dekat, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporbudpar) Kota Tangerang akan melakukan penertiban panti pijat yang tidak memiliki izin.
 
“Disporbudpat akan melakukan pendataan tempat-tempat hiburan seperti hotel, restoran, rumah makan dan panti pijat terkait perizinan serta peruntukan tempatnya. Sebab belakangan ini mulai marak tempat-tempat hiburan yang beroperasi di Kota Tangerang,” kata Kepala Disporbudpar Kota Tangerang Irman Pujahendra, Selasa (18/2).
 
Jika dalam pendataan tersebut, ada tempat hiburan yang kedapatan tidak mengantongi izin atau melanggar peruntukkan, maka pihaknya akan merekomendasikan Satpol PP untuk menutupnya. “Tidak ada toleransi. Ini untuk menegakkan Perda,” tukas mantan Kepala Satpol PP Kota Tangerang itu.
 
Dijelaskan Irman, pendataan tempat-tempat usaha tersebut dimaksudkan untuk menghindari praktek-praktek mesum yang dilakukan para oknum pengelola panti pijat. Sehingga dalam menjalankan usahanya, sesuai Perda dan motto Akhlakul Karimah.
 
“Bagi panti pijat yang belum memiliki izin, maka kami akan dorong untuk mengurusnya tapi jika mereka membandel. Kami akan merekomendasikan kepada Satpol PP untuk menutupnya,” tegas Irman.
 
Irman menambahkan, pihaknya juga akan secara rutin melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha panti pijat tersebut, dengan target mampu menekan kegiatan tidak sah alias pijat plus-plus.
Tags