Rabu, 15 Januari 2025

1.393 Masuk Daftar Pemilih Khusus

Kantor KPU Kota Tangerang(Istimewa / TangerangNews)


TANGERANG-Data Pemilih Khusus (DPK) sementara di Kota Tangerang mencapai 1.393 orang. DPK tersebut merupakan pemilih yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
 
Ketua Divisi Program dan Data KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra mengatakan, yang masuh dalam DPK sementara ini merupakan masyarakat yang telah memenuhi kriteria sebagai pemilih, namun belum teriventarisir dalam DPT.
 
“Biasanya mereka yang baru masuk usia 17 tahun, atau pemilih pemula,” katanya, Kamis (20/3).
 
Menurutnya, data ini didapat dari masyarakat yang melaporkan dirinya ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Data tersebut, kata Ahmad, masih bisa meningkat.
 
“Data ini masih sementara, jadi kita masih menunggu laporan lainnya,  sampai batas waktu H-14 pencoblosan, atau pada 26 maret. Setelah itu DPK akan ditetapkan,” ujarnya.
 
Dikatakan Ahmad, pemilih khusus ini tetap diinventarisir agar mereka tetap mendapat haknya untuk mencoblos pada Pemilu Legislatif dan Presiden 2014.
 
“Kita harus memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak masuk dalam DPT agar hak konstitusionalnya bisa terpenuhi. Jadi, meskipun tidak terdapat dalam DPT, namun akan disertakan dalam DPK," katanya.
 
Sementara jumlah DPT Kota Tangerang sebesar 1.235.144 orang yang teridiri dari 627.679 laki-laki dan 607.465 perempuan. Mereka akan mencoblos di TPS yang berjumlah 3219 titik.
Tags KPU