TANGERANG-Satpol PP Kota Tangerang menjaring delapan wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) saat menunggu pelanggan di Jalan Asem, Neglasari dan Jalan Merdeka, Cimone, Minggu (23/3) dini hari. Mereka langsung digelandang ke Markas Satpol PP Kota Tangerang di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung mengatakan, para PSK tersebut kerap mangkal di dua lokasi itu. Dalam melakukan praktek maksiat itu, mereka kerap menggunakan fasilitas hotel kelas Melati yang ada di dekat lokasi. Namun, ada sebagian yang memang sudah bekerjasama dengan pemilik kontrakan yang kamarnya disewakan.
"Mereka eksekusinya di hotel-hotel melati. Tapi ironisnya ada juga yang ternyata sudah ada tempatnya, yaitu disebuah kontrakan yang kamarnya disewakan dengan tarif Rp40 ribu," paparnya.
Setelah ke delapan PSK tersebut didata, mereka kemudian dikirim ke Panti Sosial Pasar Rebo, Jakarta Timur, agar dilakukan pembinaan.
"Langsung kita kirim subuh tadi ke panti sosial di Jakarta. Intinya, kami anggota Satpol PP sedang semangat-semangatnya menggelar giat di lapangan. Tujuannya adalah agar menciptakan wilayah di kota ini kondusif sesuai dengan motonya," tukasnya.
Selain PSK, pihaknya juga berhasil menyita sebanyak 51 botol minuman keras (Miras) berbagai merek dari sejumlah warung jamu dan lapo. "Miras ini didapatkan dari sejumlah titik. Ada juga yang nihil, kemungkinan razia sudah bocor," pungkasnya.
Dijelaskan Mumung, razia tersebut merupakan aksi rutin untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 dan 8 tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol di kota akhlakul karimah. Pasalnya, pihaknya masih sering mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan tersebut.