TANGERANG-Ini kronologis kasus kejahatan bos pabrik kuali Yuki Irawan, 42, yang divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Kasus ini terbongkar, Jumat 3 Mei 2013 lalu, ketika Polres Kota Kabupaten Tangerang membongkar praktek perbudakan di pabrik CV Sinar Logam di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang milik Yuki Irawan.
Dalam pengrebekan itu petugas menemukan 25 buruh dan lima mandor. Puluhan buruh itu ditemukan petugas dalam kondisi tersiksa tersekap didalam sebuah kamar yang pengap.
Pengungkapan kasus tindak pidana perampasan kemerdekaan dan penganiayaan terhadap buruh berawal dari dua orang buruh asal Lampung Utara atas nama Andi Gunawan dan Junaedi yang sudah bekerja selama empat bulan.
Kedua kemudian melarikan diri dan melapor bahwa terdapat bentuk penyiksaan di pabrik kuali milik Yuki tersebut.