Jumat, 22 November 2024

12 Pasangan Mesum Diamankan Satpol PP

PSK yang diamankan petugas Satpol PP(Rangga / TangerangNews)


TANGERANG-Sebanyak 12 pasangan mesum diamankan Satpol PP Kota Tangerang saat berada  di hotel kelas melati, di Kota Tangerang Sabtu (5/4) malam. Selain tu petugas juga menjaring dua wanita pekerja seks komersial (PSK).
 
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan, ke 12 pasangan mesum tersebut berasal dari luar Kota Tangerang, seperti Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Jakarta. Mereka diamankan karena tidak bisa membuktikan legalitas mereka sebagai suami istri.
 
"Karena tidak bisa menunjukan bukti akta nikah. Akhirnya kami bawa semua pasangan itu ke kantor untuk dilakukan pendataan dan penyuluhan," terangnya.
 
Mumung menambahkan, untuk memberikan efek jera kepada mereka semua yang terjaring, pihaknya mengharuskan mereka membuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, yang harus ditandatangani oleh ketua RT setempat.
 
"KTP mereka kami tahan. Nanti boleh diambil setelah surat pernyataan itu sudah ditandatangani ketua RT nya. Itu biar jadi efek jera mereka," tukasnya.
 
Dijelaskannya, giat operasi yang dilakukan pada Jumat (4/4) malam hingga Sabtu (5/4/2014) dini hari itu, merupakan rangkaian penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 dan No.8/2005 tentang pelarangan minuman keras dan pelacuran.
 
"Berbekal informasi dari masyarakat, kami bergerak melakukan kegiatan rutin," paparnya.
 
Mumung juga menyayangkan kepada pengelola hotel melati yang terlalu mudah disinggahi oleh siapapun tanpa ada aturan teknis yang ketat. "Nanti kami akan ada arahan ke pengelola hotelnya. Kami koordinasikan dulu dengan dinas terkait," pungkasnya.
 
Tags Pemerkosaan