TANGERANGNEWS-Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Kota Tangerang Ahsan Annahar mengatakan, seluruh pejabat pemerintah di Kota Tangerang dilarang menerima parsel atau bingkisan lainnya menjelang Idul Fitri 1430 Hijriah.
“Menerima parsel dapat menumbuhkan benih kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN),” katanya saat ditemui Tangerangnews di kantornya, hari ini.
Ia mengatakan, seluruh pejabat di daerah ini mulai kepala desa hingga camat serta seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilarang menerima bingkisan atau parsel saat lebaran nanti. Jika tetap membandel, kata Ahsan, dari sisi hukum bisa dijerat dengan pasal gratifikasi sehingga siapa pun yang melakukannya akan menerima sanksi.
“Yang menerima atau memberi juga akan diberikan sanksi ringan hingga berat, mulai dari surat peringatan, penahanan gaji sampai dengan pemecatan,” ungkap Ahsan
Menurut dia, kebijakan melarang pejabat menerima parsel merupakan peraturan yang telah dibentuk pemerintah pusat sejak dulu dan berlaku ketika pejabat sudah disumpah janjinya. “Itu berlaku dari dulu, tidak hanya untuk momen lebaran saja tapi hari-hari biasa juga,” paparnya.(rangga)
Tags