Jumat, 22 November 2024

DPRD Minta Pemkot Perhatikan Cagar Budaya dan Bangunan Bersejarah

Logo DPRD Kota Tangerang (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)




TANGERANG-DPRD Kota Tangerang mengharapkan agar Pemerintah Kota Tangerang dapat memperhatikan keberadaan sejumlah bangunan tua yang memiliki nilai sejarah yang bisa dikembangkan menjadi cagar budaya yang harus dilestarikan.

    Sugianto, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang mengutarakan, ada beberapa bangunan bersejarah di Kota Tangerang yang belum djadikan cagar budaya.
 
Di antaranya bangunan rumah tua bekas tuan tanah di kawasan Karawaci yang lokasinya berdekatan dengan rumah penyimpanan Perahu Peh Cun dan sebuah sumur tua di kawasan Batuceper.


    Sejumlah bangunan tersebut memiliki nilai sejarah tinggi yang jika dilestarikan dapat dijadikan contoh kepada masyarakat, khususnya generasi muda agar menumbuhkan kecintaan dan kebanggaan kepada daerah khususnya dan kepada bangsa ini umumnya."Berdasar undang-undang tentang cagar budaya bangunan di atas umur 50 tahun dapat dijadikan cagar budaya," katanya.


    Kemudian untuk pelestariannya Pemkot Tangerang tidak perlu banyak mengeluarkan anggaran, bisa diserahkan kepada pemiliknya, yang paling bagus pemeliharaannya baru diberikan penghargaan yang pantas dari Pemkot Tangerang.


"Kita tidak ingin kecolongan lagi seperti rumah tua di kawasan Shinta yang kini menjadi restoran," tambahnya.


    Menurut Sugianto Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporbudpar) Kota Tangerang tengah menyiapkan Raperda tentang Cagar Budaya dan akan diusulkan kepada DPRD dalam waktu dekat. Untuk itu dia menyambut baik dan mengaku siap mengawal pembahasannya.


    Ditambahkan ini bahwa dalam pembahasannya nanti dapat belajar dari Kota Bandung dan Yogyakarta yang telah lebih dulu memiliki perda tersebut. "Mengutip sebuah pepatah lama, bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarahnya," Pungkasnya. (ADV)
 
Tags DPRD