TANGERANG-Meski telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang, namun AM, 17, yang diduga mencabuli keponakannya NA, yang berusia 3,5 bulan masih belum diperiksa.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo mengatakan pihaknya telah melakukan visum terhadap korban dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Kita sedang kumpulkan bukti-bukti dari saksi. Terutama bukti visum, kita fokus itu dulu. Jadi kita belum periksa terlapor. Kalau itu sudah lengkap, baru kita lakukan pemerikaan," jelasnya.
Menurut Sutarmo, pihaknya tidak biasa melakukan penahanan terhadap terlapor, AM, jika belum ada bukti yang cukup.
"Kita tidak biasa menetapkan tersangka atau melakukan penahanan jika tidak ada bukti yang cukup. Kita tidak khawatir pelaku akan kabur karena dia masih keluarga korban, kalau pun kabur itu jadi tugas penyidik untuk melakukan pengejaran," tukasnya.
Sementara pasal yang disangkakan terhadap terlapor, menurut Sutarmo adalah Pasal 82 UU 23 /2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
Seperti diketahui Balita berusia 3,5 tahun, berinisial NAN, warga Kelurahan Kedaung Wetan, RT 04 /03 , Kecamatan Neglasari,
Kota Tangerang, diduga dicabuli oleh pamannya AM, 17.
Peristiwa itu diketahu ketika putri kedua pasangan Khaerudin dan Linda Wati ini menangis kesakitan pada kemaluannya ketika
buang air kecil. Kepada ibunya, NAN mengaku dicabuli pamannnya ketika ayah dan ibunya sedang keluar rumah pada Kamis (17/4) lalu.