Sabtu, 23 November 2024

Ketua PDIP Kota Tangerang Laporkan KPU ke Polres

Foto Hendri Zein Ketua PDIP Kota Tangerang Saat Jumpa Pers(Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANG-Ketua DPC PDIP Perjuangan Kota Tangerang Hendri Zein melaporkan komisioner KPU Kota Tangerang lantaran salah satu caleg dari partainya sendiri diberi kemudahan dalam melengkapi persyaratan administrasi soal dana kampanye. 
 
Caleg tersebut bernama Agus Setiawan yang merupakan satu dapil dengan Hendri Zein. 
 
"Laporan dana kampanye satu sampai 13 kok bisa dilaporkan oleh peserta, bukan diajukan partai. Ini aneh, kok bisa dimasukan oleh individu," ujar Hendri Zein saat menggelar jumpa pers, Senin (12/05).
 
Menurut Hendri Zein, dalam peraturan KPU No.17 2013 disebutkan pada bagian kedua pasal 10, pengurus parpol wajib menyampaikan dana kampanye. 
 
"Jelas kan lembaga to lembaga, bukan lembaga to person. Ini bukti KPU sudah berpihak," katanya. 
 
Bukti bahwa KPU telah diduga berpihak menurut Hendri Zein, ada tambahan yang diselipkan oleh KPU pada laporan dana kampanye. 
 
"Salahnya KPU, saking paniknya mereka tidak rapih dalam menyisipkan laporan. Seharusnya dia masuk ke nomor urut 10, dimasukan ke dalam urutan lima dalam laporan tersebut," terangnya. 
 
Agus Setiawan sendiri diakui Hendri Zein sengaja oleh pihaknya tidak dimasukan laporan dana kampanyenya lantaran telat dari jadwal. 
 
"Kita kan partai ada aturan sendiri, semua harus masuk sebelum tanggal 2 April. Tetapi dia masukan ke partai baru tanggal 22 April. Sedangkan batas waktu laporan yang harus disampaikan ke KPU tanggal 24 April.  Karena telat itu kita kosongkan laporan dia," ujarnya . 
 
Agus Setiawan lalu melaporkan peristiwa perselisihan antara dia dengan partai pada 26 April ke Panwaslu Kota Tangerang. Tetapi, kemudian dia cabut laporan itu.
 
"Entah karena apa dicabut. Saya juga merasa ada keanehan, kenapa dia bisa tahu kita tidak masukin laporan dana kampanye dia, padahal ketua dan bendahara saja yang tahu. Ini kok sampai ke dia, sedangkan kita hanya menyerahkan ke KPU," ujarnya. 
 
Dasar itu lah yang membuat Hendri Zein marah dan melaporkan KPU ke Polres Metro Tangerang dan Panwaslu Kota Tangerang. 

Hendri berjanji, partai akan membatalkan pelantikannya Agus Setiawan yang saat ini sudah diketahui mendapat kursi di DPRD Kora Tangerang. 
 
"Biasanya KPU setelah menetapkan pemenang raihan suara akan  mengembalikan ke partai. Kita akan mengagalkan pelantikan, kita akan ganti," terangnya. 
 
Lalu soal KPU, dia mengaku karena ada unsur kesengajaan membantu kepentingan caleg. 
"Karena di sini jelas netralitas KPU kita pertanyakan secara tegas," ujarnya. 
 
 
Tags Caleg Tangerang KPU