Jumat, 22 November 2024

20 Hektare Lahan Kemenkum HAM Diminta ARW

Wali Kota Tangerang Arief memantapkan program Tangerang Berkebun(Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang meminta lahan milik Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) untuk mengembangkan pusat pemerintahan dan ruang terbuka hijau (RTH). Pasalnya, saat ini pemkot kekurangan lahan untuk membangun gedung.
 
Wali Kota Tangerang Arief R Wismanyah mengatakan, total laham milik Kemenkumham yang ada di Kota Tangerang 150 hektare. Sekitar 46 hektare tidak dimanfaatkan, namun itu pun banyak disinggahi pemukiman kumuh.
 
“Sisanya 20 hektare saja yang benar-benar lahan kosong, kita minta itu melalui Kementerian Keuangan selaku pengelola aset negara, agar bisa mengembangkan pusat pemrintahan,” jelasnya.
 
Untuk konsep gedung sendiri, Arief mengaku belum membuatnya. Dia masih menunggu lahan tersebut diberikan terlebih dahulu. Pihaknya sendiir sebelumnya telah menganggarkan Rp 130 miliar untuk pembangunan gedung.
 
“Tapi karena lahannya belum ada, ya kita tunggu dulu. Respons dari Kemenkumham sih bagus, dia mengikuti aturan saja. Dia juga masih menunggu surat dari Pak Menteri,” jelasnya.
 
Menurut Arief, jika diberikan kepercayaan untuk mengelolanya, pihaknya akan memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya. "Karena Pemkot ingin membangun pusat pelayanan yang tersentral pada satu area untuk memberikan kenyamanan serta pelayanan lebih maksimal kepada masyarakat," jelasnya.
 
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Infomasi Kemenkeu, Encep Sudarwan mengatakan pihaknya sangat mendukung upaya Pemkot Tangerang untuk dapat mengelola lahan-lahan atau fasilitas lainnya yang berada di wilayah Kota Tangerang.
 
“Kami akan segera koordinasikan dan tindaklanjuti permohonan ini kepada pihak Kemenkumham selaku pemilik aset,” katanya.
 
Tags Arief R Wismansyah