Sabtu, 23 November 2024

Agar tidak Macam-macam, LSM Ini Laporkan Komisioner KPU se-Banten

Ibnu Jandi(TangerangNews / Rangga)

 
TANGERANG- LSM Lembaga Kebijakan Publik (LKP) melalui direkturnya Ibnu Jandi melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota se-Banten ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten karena dia menduga ada  pelanggaran kode etik, Sabtu (17/05).

Menurut dia, permasalahan yang dilaporkan sangat serius. Untuk itu, dia meminta pihak penyelenggara Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014 lalu dapat mempertanggungjawabkannya.

"Ada selisih suara yang massif dan terstruktur pada Pemilu Legislatif kemarin.  Patut diduga sengaja dilakukan adanya selisih suara, antara DPT dengan suara tambahan 2 persen, sehingga merugikan negara," ujar Jandi.

Lebih jauh Jandi mengatakan, bahwa laporannya itu tidak hanya akan berhenti di Bawaslu saja, melainkan akan membawanya sampai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"DKPP adalah langkah selanjutnya untuk melaporkan para komisioner ini, dan ini menjadi perhatian penting para penyelenggara agar tidak macam-macam dalam melaksanakan Pemilu," tegas pria itu.

Terpisah, anggota Bawaslu Provinsi Banten Eka Satya Laksana, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang dilayangkan oleh LSM tersebut.

"Tadi memang ada dia ke Bawaslu untuk menyampaikan laporan terkait jumlah surat suara yang diterima KPU yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan bahwa jumlah surat suara yang diterima tidak sama degan jumlah DPT ditambah 2 persen," ungkapnya, saat dihubungi melalui pesan singkat selulernya.

Eka juga menegaskan, pihaknya akan segera mengkaji materi dalam pelaporan tersebut.

"Kami akan pelajari dan segera kaji laporan tersebut, nanti akan ada hasil kajian dan kesimpulannya," tukasnya.

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Banten Saiful Bahri justru mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh Ibnu Jandi. Sebab, hal itu merupakan hak setiap warga negara dalam berdemokrasi di negeri ini.

"Dari awal kami memang sudah tekankan, jika ada gugatan atau keberatan, baik parpol, caleg ataupun pihak mana saja, agar dapat menempuh jalur hukum yang sudah disediakan," katanya.

Namun, kata Saiful, pihaknya memastikan bahwa penyelenggaraan Pileg 2014 lalu, sudah dilaksanakan sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami juga sudah mengumumkannya dengan seluas-luasnya," pungkasnya.
 
Tags Caleg Tangerang KPU