TANGERANG-Permasalahan soal tarif parkir di pusat perbelanjaan Tangerang City (Tangcity) yang diduga melanggar ketentuan Perda, mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kota Tangerang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Herman Suwarman mengaku pada Senin (26/5) akan meminta arahan kepada Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, karena diakui Herman kalau menunggu regulasi baru akan semakin banyak masyarakat yang teriak dengan tarif parkir di mall yang sebelumnya merupakan pasar tradisional Cikokol itu.
“Saya akan melakukan koordinasi ke wali kota senin besok, karena memang saya rasakan tarif parkirnya memang mahal,” ujar Herman saat dihubungi siang ini.
Herman juga menyatakan, selain banyak keluhan masyarakat pihaknya juga sudah mendapat surat dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tangerang terkait permasalahan tersebut. “Kami juga mendapat surat dari LIRA,” ujarnya.
Menurut Herman, pihaknya akan meminta kajian kepada Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang atas pemberlakuan tarif yang meresahkan masyarakat itu. “Ya, saya pasti akan meminta kajian hukumnya, apakah bisa dihentikan sementara atau tidak. Yang jelas kita akan memanggil pihak pengelolanya. Saya juga akan meminta keterangan dari Dinas Pendapatan Keuangan Daerah, karena retribusi sekitar 25 persennya masuk ke dinas pajak,” ujarnya.
Sedangkan soal rencana pengelola parkir itu yang akan menaikan kembali tarif parkir pada Juli mendatang, Herman terkejut. “Saya baru tahu, wah-wah..masih mau naik lagi meman?” tanyanya.
BACA SEBELUMNYA :
Tak Sesuai Perda, Tarif Parkir Tangcity Selangit