TANGERANGNEWS-Penyidik Polres Metro Kota Tangerang, hari ini telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap caleg terpilih Dasiman, yang kini menjadi tersangka dugaan pemalsuan ijazah untuk mendaftar sebagai caleg DPRD Kota Tangerang beberapa waktu lalu.
“Hari ini SPDP-nya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang Kompol Budhi Herdi Susiyanto.
Budhi juga menegaskan, pihaknya telah mengajukan penyitaan barang bukti berupa dokumen palsu kepada Kejari. “Kita minta agar fotocopy ijazah palsunya disita agar tidak dihilangkan oleh tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum M. Irvan Jaya saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Namun, untuk penyidikan perkaranya, dia mengaku belum bisa melakukan, karena belum ada perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Suyono. “SKPD itu sudah diterima, tapi kita belum bisa melakukan penyelidikan karena harus dilakukan pengecekan administrasi dulu oleh Kejari, nanti baru ditunjuk Jaksa penyidiknya,” terang Irvan.
Sedangkan, ketika ditanya mengenai penahanan tersangka, dia menjelaskan hal itu akan dilakukan jika penyidikan harus diproses secara cepat. Namun sebelumnya harus melalui izin dari Gubernur karena sekarang Dasiman telah dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tangerang. “Untuk mempercepat penyidikan, tersangka harus ditahan tapi atas seizing Gubernur,” ungkap Irvan.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus Dasiman bermula dari laporan calon legistatif yang juga dari fraksi PDIP bernama Suwarno kepada Paswaslu Kota Tangerang. Panswalu yang kemudian melakukan investigasi ke sekolah SMPN 1 Majenang dan SMA Muhammadiyah Majenang, Cilacap, Jawa Tengah yang tercatum dalam ijazah Dasiman mendapati bahwa dia tidak pernah terdaftar menjadi murid di sekolah terebut.(Rangga)
Tags