TANGERANG-Pasca dibongkar paksanya tempat billiard bernama PT Wahana Bintang Cemerlang (WBC) yang berlokasi di
Great Western Resort (GWR) lantai
lower ground di Jalan MH Thamrin Km 27, Kota Tangerang oleh pemilik gedung dengan alasan bahwa pihak WBC tidak mengindahkan keinginan pemilik gedung untuk direlokasi, Rabu (18/6). PT WBC akhirnya melaporkan ke pihak berwajib.
Faisal dari kantor pengacara OC Kaligis klien PT WBC mengatakan, pihak klien baru menempati kontrak sejak 2 Oktober 2013. Sedangkan, kontrak akan habis sampai berakhir 2 Oktober 2018.
“Karena tempat yang kita kontrak ini, dikontrakan lagi oleh pihak lain tanpa sepengetahun kami. dan mungkin karena waktu yang sudah dekat sehingga WBC diperlakukan seperti ini,” katanya.
Menurut Faisal, pihaknya sudah mencoba melakukan mediasi dengan mengirimkan surat dari kuasa hokum OC Kaligis kepada pihak GWR tapi tidak hadir.
“Hugo sebagai kuasa hukum GWR diundang. Dari tiga kali undangan, yang hadir hanya sekali yaitu Direkrur PT DKU, yakni Pak Irwan. Sedangkan kuasa hukumnya tidak pernah hadir dalam undangan. Jelas ini Ini sangat sepihak sekali,” ujarnya.
Dengan aksi ini, PT WBC mengaku akan melakukan pelaporan ke Polsek Tangerang dan Polres Metro Tangerang. “Kita laporkan sekarang,” katanya.