Jumat, 22 November 2024

Tak Berizin, 30.000 Makanan Olahan di Pinangsia Disita BPOM

Tak Berizin, 30.000 Makanan Olahan di Pinangsia Disita BPOM(Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 30.000 pieces makanan olahan disita petugas gabungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten, dari Hanil Mart, Blok A No. 27, di kawasan Ruko Pinangsia, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (3/7) siang.

Dalam razia tersebut , petugas menemukan ratusan jenis makanan impor olahan dari negara Korea yang tidak memiliki izin edar dan dipajang di etalase. Makanan olahantersebut diduga masuk ke Indonesia secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi dari pihak terkait.

 Kepala BPOM Provinsi Banten Rusdiyawati mengatakan, ada sebanyak 30.000 pieces makanan olahan yang terdiri dari 191 jenis yang tidak memiliki izin di toko tersebut.

#GOOGLE_ADS#

“Seluruh makanan olahan akan kita bawa untuk diuji laboraturium guna mengetahui kandungan di dalam makanan tersebut . Apakah berbahaya apabila dikonsumsi di Indonesia, ini yang kita cek,” jelasnya.

 Selain menyita puluhan ribu makanan olahan import ilegal, petugas juga akan menindak pemilik toko Hanil Mart berinisial K, untuk dimintai keterangan. Pasalnya, peredaran makanan olahan tanpa izin melanggar UU Pangan No 18/200 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

“Tindakan pemilik tiko juga merugikan negara mencapai Rp 300 juta,” katanya. (RAZ)

Tags BPOM Kecamatan Pinang Kesehatan Tangerang Kota Tangerang