TANGERANG- Satpol PP Kota Tangerang akhirnya berikan sanksi tegas ke Panti Pijat, Reflexology Hidup Sehat yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Cipondoh, Kota Tangerang pada Senin (14/7).
Mumung Nurwana, Kasat Pol PP Kota Tangerang saat dihubungi mengaku sesuai instruksi Wali Kota Tangerang jika ditemukan tempat hiburan yang masih beroperasi di bulan Ramadan maka Pemerintah Kota Tangerang harus segera berikan sanksi tegas berupa penyegelan.
"Habis tarawih sebanyak lima belas anggota Satpol PP saya perintahkan segera segel Reflexology Hidup Sehat yang tetap beroperasi di bulan Ramadan,"katanya
Menurut Mumung menjelaskan, tempat pijat itu telah membuka usaha selama empat tahun lalu. "Mereka menerima dan mengakui kesalahanya," katanya.
Dedi Pengelola Reflexology Hidup sehat saat dihubungi menyatakan, pihaknya sampai saat ini belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota Tangerang. Padahal sebelumnya pihaknya sudah mencoba untuk mengurus izin ke Pemerintah Kota Tangerang
"Memang belum dapat izinya mas, ," katanya.