Sabtu, 23 November 2024

Dehel K Sandan sang Ketua Pengadilan Negeri Tangerang

Dehel K Sandan (Istimewa / TangerangNews)

 
TANGERANG-Dehel K Sandan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Tangerang sejak Kamis 14 November 2013. Dia bersumpah pada hari itu di Pengadilan Tinggi Banten untuk  menggantikan  Ridwan Ramli yang menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan.
 
Dalam perjalanannya di Pengadilan Negeri Tangerang dia tak langsung menjadi pemimpin di sana. Pada 2012, dia bahkan sempat memimpin sidang kasus-kasus yang menjadi sorotan publik, seperti kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa putera dari Wakil Gubernur Banten saat ini Plt Gubernur Banten Rano Karno, yakni Raka Widyatma.

 
Raka yang juga Dirut Karno’s Film bersama Sekretarisnya divonis 1 tahun rehabilitasi karena terbukti memiliki lima  butir ekstasi. Raka dan Karina ditangkap pada 6 Maret 2012 di Bintaro, Kota Tangsel
 
Dalam memimpin sidang, Dehel sempat dikirimi surat oleh Rano Karno melalui Sierra Prayuna kuasa hukum Raka.  Padahal surat Rano dari Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang saat itu Ridwan Ramli.
 
Sebelumnya Dehel pada 2009 lalu menjatuhkan vonis mati terhadap kurir narkoba jenis sabu, Frank Amado ,35 saat di  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusannya, Dehel K Sandan selaku Ketua Majelis Hakim berkeyakinan jika Frank telah membawa sabu-sabu dalam jumlah besar.

"Dipidana mati," kata Dehel dalam sidang putusan di Gedung PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu, (4/8).