TANGERANGNEWS-Wali Kota Tangerang Wahidin Halim meminta kepada seluruh pegawai untuk berani mengatakan tidak pada hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ungkapan itu dikeluarkan Wahindin dihadapan petugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPMKB) di operation room gedung Cisadane, Kota Tangerang, Selasa (3/3).
“Pegawai harus bertugas sesuai dengan fungsi masing-masing dan memahami aturan dan tahapan-tahapan yang harus ditempuh dalam melaksanakan kegiatan, seperti halnya Keputusan Presiden (Keppres) No. 80/2001 tentang pengadaan barang dan jasa,” ujarnya, Selasa (03/03).
Wali Kota menambahkan bahwa selama ini kasus-kasus korupsi yang muncul dikalangan pegawai lebih banyak disebabkan oleh ketidakpahaman akan aturan dan tahapan-tahapan yang ada.
Sehingga dalam pelaksanaan proyek, terkadang pegawai yang melaksanakan proyek atau istilahnya Pimpro, karena ketidak pahamannya, melakukan hal-hal yang seharusnya tidak perlu terjadi.
Seperti tidak adanya berita acara setiap terjadi penyerahan penerimaan barang/jasa. Hal-hal seperti ini terkadang terlupakan, sehingga pada akhirnya akan menjebak diri sendiri pada permasalahan yang lebih luas. “Saat ini sudah saatnya kita semua merubah paradigma dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita. Dengan lebih menunjukan integritas kita terhadap pelayanan publik,” paparnya. (rlis)