TANGERANGNEWS- Mini market Alfamart yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang dibongkar paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Rabu (17/9) siang.
Kepala Bidang Pengawasan Satpolm PP Kota Tangerang, Afdiwan mengatakan, selain tidak memiliki IMB, mini market lokal itu pun tidak memiliki izin usaha lantaran belum melakukan perubahan izin peruntukan bangunan yang semula hanya sebagai rumah tinggal saja. “Selain itu ada pelanggaran terhadap garis sepadan jalan sepanjang 5 meter dan garis sepadan bangunan 10 meter,” ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan pembongkaran tanpa IMB ini merupakan tembusan dari Dinas Tata Kota Tangerang yang juga telah disampaikan kepada Wali Kota Tangerang Wahidin Halim. “Hukuman terberat dalam pelanggaran Perda IMB adalah pembongkaran paksa ini,” terangnya. Sementara itu, menurut Kabid Penertiban Satpol PP Kota Tangerang, Mulyanto pihaknya mengimbau kepada pemilik bangunan mini market Alfamart untuk menindak lanjuti pembongkaran yang ada. (Dira)
Tags