Sabtu, 23 November 2024

Mantan Kadis Damkar Kota Tangerang Jadi Tersangka Korupsi Mobil Tangga

Ilustrasi Uang (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)

TANGERANG-Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang Diding Iskandar (DI) yang saat ini menjabat sebagai staf ahli Pemkot Tangerang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tangerang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran tahun 2013.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Reymond Ali, mengatakan bahwa penetapan tersangka pada DI dilakukan Jumat (17/10). Selain DI, perusahaan pemenang tender Pengadaan atas nama AR dari PT Matra Perkasa Utama (MPU) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Kami menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil tangga tahun 2013 pada Damkar Kota Tangerang, keduanya adalah DI dan AR, dimana kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 6 Miliar," katanya, Jumat (17/10).

Dikatakan Reymond dalam kasus tersebut ditemukan selisih harga yang cukup fantastis. Dimana tersangka DI menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pengadaan satu unit mobil tangga tahun 2013 ini senilai Rp10 Miliar yang diimpornya dari Turki dengan PT MPU.

"HPS Rp10 miliar, sedangkan pembelian barang hanya mencapai Rp.4,8 miliar, sehingga mengakibatkan kerugian negara," tegasnya.
Penetapan tersangka kepada DI karena yang bersangkutan sebagai pengguna anggaran dari APBD Kota Tangerang, sementara AR adalah penerima pekerjaan.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara" katanya.
Namun saat ini keduanya belum ditahan oleh pihak Kejari Tangerang. Reymond mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan penyidik.
 
 
Tags Korupsi Tangerang