Jumat, 22 November 2024

Nenek Fatimah Minta Bantuan MUI

Nenek Fatimah di Sidang Perdatanya dengan agenda kesimpulan penggugat dan tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (21/10).(Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 
TANGERANG-Nenek Fatimah, 90, yang digugat menantu, Nurhakim, dan anak kandungnya, Nurhana, sebesar Rp1 miliar karena kasus sengketa tanah, meminta bantuan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang.
 
Kuasa hukum Fatimah, Aris Purnomo Hadi menjelaskan, pihaknya telah mengajukan surat kepada MUI agar memfasilitasi terkait persoalan sengketa di dalam keluarga tersebut.
 
“Kita mau minta bantuan tokoh agama untuk memberi pencerahan buat penggugat, sengketa ini kan masih satu keluarga,” jelasnya usai sidang perdata dengan agenda kesimpulan penggugat dan tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (21/10).
 
Terkait tawaran mediasi dari penggugat yang ditolak Fatimah, Aris membantah hal tersebut. Menurutnya mediasi dilakukan sebelum sidang pokok perkara, karena itu merupakan prosedur di persidangan perdata. Dalam mediasi itu tidak ada kesepakatan antara kedua pihak.
 
“Mereka menawarkan tanah tersebut dijual lalu hasilnya dibagi dua, tapi kami keberatan, nanti Hj Fatimah tinggal dimana. Dia sudah 27 tahun tinggal disitu bersama anak-anaknya,” jelasnya.
 
Sementara terkait kesimpulan yang diberikan kepada Ketua Majelis Hakim, Aris menjelaskan bahwa isi surat tersebut tidak hanya membeberkan kebenaran formil, tapi juga kebenaran materil. 
 
Diantaranya, Hj Fatimah sudah tinggal selama 27 tahun di tanah tersebut dan membayar bayar pajak. Selain itu juga sertifikat tanah masih ditangan dia.
 
“Mudah-mudahan hakim bisa memberikan keputusan seadil-adilnya,” ungkapnya.
 
Kuasa Hukum Penggugat, M Singarimbun mengatakan, dalam kesimpulannya pihaknya konsisten dengan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada, diantaranya belum ada pengalihan nama sertifikat tanah dari Nurhakim kepada keluaga Fatimah.
 
“Sertifikat masih atas nama klien kita, merek bilang sudah beli tanah itu, tapi tidak ada buktinya. Secara yuridis itu bukti yang kita pegang.  Namun bagaimana keputusannya nanti menjadi domain hakim,’” tukasnya.
 
Dia juga masih memberikan kesempatan kepada pihak Hj Fatimah untuk mediasi sebelum hakim memutuskan perkara pada minggu depan.

 “Dari dulu kami sudah mau mediasi, tapi yang bersangkutan menolak. Sampai sekarang kami masih berikan waktu. Mediasi ini juga diminta hakim,” kata Singarimbun.
 
 
Tags Arief R Wismansyah