TANGERANG-Kementerian Dalam Negeri menghentikan sementara pencetakan fisik e-KTP hingga 1 Desember 2014. Namun masa berlaku KTP manual akan habis pada 31 Desember mendatang. Sementara hingga saat ini sebanyak 353.680 warga Kota Tangerang belum memiliki e-KTP.
"Pusing, hingga saat ini kementrian tidak menambah kebijakan untuk memperpanjang waktu masa berlaku KTP manual ini, belum lagi e-KTP diberhentikan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Erlan Rusnarlan, Senin (10/11).
Dikatakan, Erlan sebanyak 353.680 warga masih menggunakan KTP manual. Apabila Kemendagri tidak memberikan perpanjangan waktu KTP manual, dipastikan mereka ini tidak memiliki identitas kartu kependudukan yang sah.
"Kalau tidak diperpanjang, warga yang belum punya e-ktp pasti akan susah, pasalnya KTP manual mereka mati dan ini akan menyulitkan kalau mereka akan menggunakan KTP sebagai bahan administrasi lain," tuturnya.
Berdasarkan data Disdukcapil, setidaknya ada 15.710 warga Kota Tangerang sudah melakukan perekaman e-KTP, akan tetapi hingga saat ini warga belum menerima fisik e-KTP karena masih dicetak di Kementrian.
Selain itu, sebanyak 327.970 warga belum melakukan perekaman e-KTP. Bila ditambah jumlah pindahan, remaja yang akan memasuki usia 17 tahun pada Desember nanti yang dipresiksi mencapai 10.000 orang, maka diperkiraman 337.970 warga juga belum memiliki e-KTP.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah juga mengaku bingung dengan pemberhentian sementara program e-KTP oleh Kemendagri. Padahal, Pemkot Tangerang sudah berupaya semaksimal mungkin mengumpulkan warga untuk melakukan perekaman e-KTP.
"Kami harap agar pemberhantian proyek e-KTP tidak terlalu lama. Sebab, Pemkot Tangerang ingin menuntaskan secara cepat sebelum tahun depan. Program-program pusat jangan membingungkan masyarakat," ujarnya.