Minggu, 24 November 2024

UMK Kota Tangerang 2015 Rp2,73 Juta

Buruh Blokir Jalan, Lalu Lintas di Daan Mogot Lumpuh 2 Jam(Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Kota Tangerang telah menetapkan upah minimum kota (UMK) tahun 2015 sebesar Rp 2,73 juta. Angka ini muncul atas usulan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah setelah rapat Dewan Pengupahan Kota Tangerang yang berujung deadlock.

"Karena hasil rapat buntu, Dewan Pengupahan menyerahkan ke Wali Kota dan Wali Kota mengusulkan angka itu," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Abduh Surachman kepada wartawan, Jumat, 21 November 2014.

Menurut Abduh, baik serikat buruh maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Tangerang menerima angka tersebut. Selanjutnya angka yang telah ditetapkan ini diserahkan kepada Gubernur Banten untuk disahkan. "Kemungkinan nanti sore surat penetapannya keluar," kata abduh.

Abduh mengatakan rapat Dewan Pengupahan Kota Tangerang berjalan alot karena antara kubu pekerja dan pengusaha tidak ada yang mau mengalah. Mereka bergeming dengan usulan versi masing-masing. Serikat pekerja mengusulkan angka Rp 3,2 juta, sementara pengusaha mengusulkan Rp 2,23 juta. Sementara UMK 2014 adalah Rp 2,44 juta.

Koordinator Serikat Pekerja Kota Tangerang, Sunarno, menolak UMK yang telah ditetapkan itu. Menurut dia, serikat pekerja masih menuntut UMK sebesar Rp 3,2 juta. "Itu kebutuhan riil buruh," katanya.

Kenaikan BBM, menurut dia, memicu buruh untuk berjuang agar UMK 2015 bisa ditetapkan sebesar Rp 3,2 juta. "Bekasi saja Rp 2.954 ribu, Karawang Rp 2.957 Ribu, kenapa Kota Tangerang tidak bisa," katanya.


Sore ini, kata Sunarno, seluruh serikat pekerja akan menggelar rapat dengan agenda melakukan konsolidasi dengan Gubernur Banten dan Dewan Pengupahan Provinsi Banten.
 
Tags Buruh Tangerang